25 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Identifikasi kebutuhan dan kepuasan konsumen terhadap
kualitas data dan pelayanan BPS dilakukan melalui kegiatan Survei Kebutuhan
Data (SKD). Sesuai dengan Peraturan Kepala BPS No. 99 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Survei Kebutuhan Data di Lingkungan Badan Pusat Statistik, tujuan SKD adalah mendapatkan
bahan evaluasi dari pengguna data dan pengguna layanan BPS sebagai pendukung
untuk peningkatan kualitas data dan informasi statistik, serta peningkatan
pelayanan yang diberikan. Ketersediaan data dan informasi statistik yang
dibutuhkan oleh pengguna data perlu dikaji demi menciptakan data dan informasi statistik yang berkualitas
serta mencapai visi BPS sebagai pelopor data statistik terpercaya untuk semua.
Dalam pelaksanaan SKD BPS Kabupaten Solok Selatan Responden yang menjadi cakupan dalah para konsumen data BPS Kabupaten Solok Selatan yang menerima pelayanan dari unit PST BPS pada kurun waktu 1 Januari 2020 sampai periode akhir pencacahan yaitu pada tanggal 30 September 2020.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok Selatan (Statistics Solok Selatan Regency) Jl. Koto Tinggi Padang Aro Sangir Solok Selatan 27778
WA: 0821-8000-1310
Mailbox : bps1310@bps.go.id