2 Agustus 2022 | Kegiatan Statistik
Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) Tahunan merupakan survei rutinan yang diselenggarakan oleh BPS setiap tahunnya. Secara umum, Survei IMK Tahunan bertujuan untuk mengetahui profil industri mikro dan kecil daerah potensi di Indonesia yang dapat digunakan sebagai bahan perencanaan kegiatan ekonomi secara makro. Survei IMK Tahunan akan mengumpulkan dan menyajikan data tentang kegiatan usaha/perusahaan berskala mikro dan kecil yang rinci dan mutakhir menurut 2 digit pertama Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2-digit) pada tingkat nasional dan provinsi.
Cakupan dalam Survei IMK Tahunan adalah industri berskala mikro dan kecil. Industri berskala mikro merupakan industri dengan jumlah pekerja 1-4 orang. Sedangkan, industri berskala kecil adalah industri dengan jumlah pekerja 5-19 orang. Data yang dikumpulkan dalam Survei IMK Tahunan meliputi: identitas usaha; karaktertistik usaha; kendala dan prospek usaha; pekerja dan balas jasa pekerja; produksi dan pendapatan; biaya/pengeluaran; neraca dan modal usaha; asal bahan baku, distribusi produk, dan dampak Covid-19.
Pada hari Selasa (02/08/2022), BPS Kabupaten Solok Selatan melaksanakan kegiatan Pelatihan Petugas Survei IMK Tahunan 2022 yang bertempat di ruang rapat BPS Kabupaten Solok Selatan. Acara diawali dengan sambutan dari Kepala BPS Kabupaten Solok Selatan, Bapak Abdul Razi, S.Si. Dalam sambutannya, Bapak Abdul Razi,S.Si menyampaikan pentingnya data IMK Tahunan bagi pembangunan sektor industri mikro dan kecil di daerah maupun secara nasional. Selain itu, disampaikan juga kondisi sektor industri mikro dan kecil di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Solok Selatan tahun 2021. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh instruktur pelatihan, Bapak Aflizarlih.
Survei IMK Tahunan 2022 di Kabupaten Solok Selatan dilaksanakan di 21 blok sensus. Pelaksanaan lapangan survei tersebut dilakukan secara dua tahap, tahap pertama yaitu listing atau pendaftaran bangunan dan usaha/perusahaan (3-23 Agustus 2022), kemudian tahap kedua adalah tahap pencacahan sampel usaha/perusahaan yang terpilih (1-23 September 2022). Dalam pelaksanaannya, BPS Kabupaten Solok Selatan menugaskan 8 petugas lapangan dan 4 pengawas lapangan, dengan beban tugas per petugas lapangan yaitu 2-3 blok sensus.
Dengan diadakannya pelatihan petugas ini, diharapkan petugas lapangan dapat bekerja dengan baik sesuai ketentuan dan dapat menyelesaikannya secara tepat waktu.
Penulis: Luthfiana Shabrina
Berita Terkait
Pelatihan Petugas Survei Ekonomi Pertanian
Pelatihan Petugas Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022
Pelatihan Petugas Lapangan Pendataan Potensi Desa (PODES) 2024
Pelatihan Petugas Pendataan Sakernas Agustus Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024
Pelatihan Petugas Sakernas Februari 2023 di BPS Kabupaten Solok Selatan
Rapat Penentuan Petugas ST2023 dan Persiapan FKP
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok Selatan (Statistics Solok Selatan Regency) Jl. Koto Tinggi Padang Aro Sangir Solok Selatan 27778
WA: 0821-8000-1310
Mailbox : bps1310@bps.go.id
Tentang Kami