11 Januari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pada hari Kamis, 11 Januari 2024, para pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Solok Selatan turun dengan antusias untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Dengan disiplin tinggi, seluruh pegawai BPS Solok Selatan memanfaatkan waktu untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPS Solok Selatan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menjaga transparansi di berbagai sektor masyarakat.
Dipandu oleh Kepala BPS Solok Selatan, Abdul Razi, S.Si, serta Kepala Subbagian Umum BPS Solok Selatan, Ade Hartadi, SE mendampingi Pengisian SPT Tahunan ini.
Proses pengisian SPT Tahunan dilaksanakan secara kolektif, mencerminkan semangat kerja sama di antara pegawai BPS Solok Selatan. Pada akhir kegiatan, seluruh pegawai berharap bahwa pengisian SPT Tahunan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata dalam memajukan perekonomian daerah dan negara.
Berita Terkait
PENERIMAAN PENGHARGAAN BPS KABUPATEN SOLOK SELATAN
Kunjungan Kepala BPS Kabupaten Solok Selatan dan Tim Administrasi ke KPPN Solok
Pelatihan Petugas Sakernas Februari 2023 di BPS Kabupaten Solok Selatan
BPS Kabupaten Solok Selatan Gelar Sharing Knowledge tentang Statistik Neraca Nasional
PENYERAHAN PENGHARGAAN OLEH DIREKTORAL JENDERAL PAJAK PADANG ARO KEPADA BPS KABUPATEN SOLOK SELATAN
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok Selatan (Statistics Solok Selatan Regency) Jl. Koto Tinggi Padang Aro Sangir Solok Selatan 27778
WA: 0821-8000-1310
Mailbox : bps1310@bps.go.id
Tentang Kami