Senin 28 Desember 2020 Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat melantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional BPS Kabupaten Solok Selatan. Pelantikan tersebut adalah tindak lanjut dari penyederhanaan jabatan demi meningkatkan pelayanan publik Badan Pusat Statistik.
Pejabat Pengawas yang dilantik adalah Pejabat Kepala Sub Bagian Umum BPS Kabupaten Solok Selatan yang sebelumnya bernama Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Sedangkan Pejabat Fungsional yang dilantik adalah pejabat yang disetarakan jabatannya dari jabatan sebelumnya yaitu kepala seksi.
Lima Kepala Seksi BPS Kabupaten Solok Selatan disetarakan jabatannya ke jabatan Fungsional Statistisi Muda dan Pranata Komputer Muda. Diantaranya :
Kepala Seksi Sosial menjadi Statistisi Muda Selaku Sub Koordinator Bidang Sosial, Kepala Seksi Distribusi Menjadi Statistisi Muda Selaku Sub Koordinator Bidang Distribusi, Kepala Statistik Neraca Wilayah menjadi Statistisi Muda Selaku Sub Koordinator Neraca Wilayah.