Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran atau IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L).
Badan Pusat Statistik Kabupaten Solok Selatan memperoleh Nilai IKPA terbaik pertama untuk pelaksanaan anggaran TA 2021 untuk Pagu Anggaran diatas 2,4 Milyar Rupiah di lingkup KPPN Solok dengan nilai IKPA 99,07. Pengumuman dilaksanakan pada acara Sosialisasi Reformulasi IKPA 2022 dan Penyerahan Penghargaan Satuan Kerja Berprestasi Tahun Anggaran 2021 secara virtual via Zoom Meeting pada Hari kamis 10 Maret 2022. Sedangkan penyerahan Piagamnya dilakukan oleh Kepala KPPN Solok Budi Utomo kepada Kepala BPS Kabupaten Solok Selatan Abdul Razi, S.Si yang didampingi oleh Tim Pengelola Anggaran BPS Kabupaten Solok Selatan pada Hari Senin 21 Maret 2022 di KPPN Solok.